Setelah nunggu lama dengan harap-harap cemas, akhirnya presiden menandatangani PP 22 Tahun 2013 tentang perubahan kelimabelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Hal ini patut disyukuri, meskipun tentu saja tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Apalagi akan adanya kenaikan harga BBM serta Tarif dasar listrik.
PP Nomor 22 tahun 2013 ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013.
Tetapi para PNS masih harus bersabar, karena untuk pembayaran gaju baru masih harus menunggu Update Aplikasi GPP. Untuk sementera silakan berhitung-hitung berapa Take home pay yang akan didapat, serta berapa kekurangan gaji yang akan diperoleh. Tetapi ingat harus tetap berhati-hati dalam berkonsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar